Hukum mempelajari ilmu tajwid secara teori adalah fardhu kifayah , sedangkan membaca Al-Qur’an sesuai dengan kaidah ilmu tajwid hukum fardhu’ain .
Dalil kewajiban membaca Al-Our’an dengan tajwid adalah : Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an : “Dan bacalah Al Quran dengan tartil “ (Al Muzammil : 4 )
Al-Imam Ali bin Abi Tolib menjelaskan arti tartil dalam ayat ini , yaitu mentajwidkan huruf – hurufnya dan mengetahui tempat – tempat waqof .
Sabda Rasulullah saw sebagai berikut :
“ Bacalah Al-Qur’an sesuai dengan cara dan suara orang – orang arab. Dan jauhilah olehmu cara baca orang – orang fasik dan berdosa besar , maka sengguhnya akan datang beberapa kaum setelah aku melagukan Al- Qur’an seperti nyayian dan Robaniah ( membaca tanpa tadabbur dan pengamalan ) suara mereka tidak dapat melewati tenggorokan mereka ( tidak dapat meresap dalam hati ) hati mereka dan orang – orang yang simpati kepada mereka telah terfitnah ( keluar dari jalan yang lurus ) . “( Al Burhan fi Tajwidiil Qur’an ) .
Adapun hukum fadhu ‘ain, Imam Ibnul Jazari mengatakan : “ membaca Al-Qur’an dengan tajwid hukumnya wajib , barang siapa tidak membaca dengan tajwid ia berdosa . karena dengan tajwid allah menurunkan Al-Qur’an dan demikian Al-Qur’an sampai kepada kita dari-Nya”.
Terimakasih sudah berkunjung di blog BagZT , Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar dibawah
2 komentar:
ini sama dengan pelajaran saya terima kasih
asda : sama sama kakak :D
Posting Komentar - Kembali ke Konten