Zakat untuk hidup yang lebih baik

Zakat adalah sejumlah harta yang disisihkan dan diberikan kepada kaum yang membutuhkan ( fakir miskin ) menurut ketentuan yang sudah ditetapkan .  Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari’ah , zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan. Zakat merupakan salah satu rukun islam  dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknyasyariat islam . Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti sholat
, haji  dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Jenis zakat :
zakat mempunyai 2 jenis  yaitu zakat fitrah dan zakat maal ( harta )

1.   Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan menjelang hari raya idul fitri . besar atau jumlah zakat adalah 3,5 liter ( biasanya beras )

2.   Zakat mall ( harta )
Zakat yang dikeluarkan bila kita mempunyai sebuah barang . contohnya jika kita mempunyai uang 30.000,  2,5% dari uang itu harus di zakatkan

Yang berhak menerima zakat 

Ada 8 pihak yang dapat menerima zakat  
  1. fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin- Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil- Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu’allaf- Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  8. Ibnu sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Ada beberapa orang yang tidak boleh menerima zakat 

1.       Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
  1. Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  2. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
  3. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  4. Orang kafir.
Hikmah dari zakat antara lain:
  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Mungkin itu sedikit pengertian zakat semoga bermanfaat bagi kita dan semoga menjadi lebih baik amin


Title Post: Zakat untuk hidup yang lebih baik
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Author: bagashp
Terimakasih sudah berkunjung di blog BagZT , Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar dibawah

Recommended Posts :

0 komentar:

Posting Komentar - Kembali ke Konten

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

follow me

 

Alexa Site Info