Mengapa Indonesia selalu menjadi yang terbaik dalam urusan yang negatif? Ketua Gerakan 'Jangan Bugil Depan Kamera (JBDK)' sebuah LSM di Tanah Air, mengungkapkan berdasarkan hasil survey yang dilakukan selama 2010, masyarakat Indonesia berada pada urutan ke empat di dunia yang suka membuka internet untuk situs pornografi.
''Pada tahun 2008 dan 2009, Indonesia berada pada urutan ke tiga dari beberapa negara setelah Vietnam, Kroasia, dan beberapa negara Eropa lainnya,'' kata Ketua Gerakan JBDK pusat, Peri Umar Farouk, saat tampil sebagai nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi di Kendari.
Peri mengatakan, masyarakat indonesia gemar mengakses internet dengan kata kunci sex. Penggemarnya selain dari kalangan remaja dengan usia antara 14-26 tahun dan 30-45 tahun, merata di seluruh daerah di Indonesia. Penggemar itu selain mengakses di warung internet juga dari perkantoran.
''Meski dalam UU pornografi itu menyebutkan bahwa yang tidak terjerat dalam hukum pidana adalah membuat, memiliki atau menyimpan materi pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri namun, dengan pertimbangan lain, setiap individu secara sukarela lebih aman membebaskan diri atau menjauhkan untuk tidak membuka situs pornografi,'' pesannya.
Oleh karena itu, kata Peri, untuk tidak lebih meluasnya penggunaan internet yang mengakses situs berbau pornografi, pemerintah dan masyarakat wajib melakukan pencegahan. Masyarakat mesti melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal pornografi. ''Warga masyarakat yang melakukan pelanggaran apakah itu yang memproduksi, membuat, dan memperbanyak kemudian menyebarluaskan maka sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,'' jelasnya.
''Pada tahun 2008 dan 2009, Indonesia berada pada urutan ke tiga dari beberapa negara setelah Vietnam, Kroasia, dan beberapa negara Eropa lainnya,'' kata Ketua Gerakan JBDK pusat, Peri Umar Farouk, saat tampil sebagai nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi di Kendari.
Peri mengatakan, masyarakat indonesia gemar mengakses internet dengan kata kunci sex. Penggemarnya selain dari kalangan remaja dengan usia antara 14-26 tahun dan 30-45 tahun, merata di seluruh daerah di Indonesia. Penggemar itu selain mengakses di warung internet juga dari perkantoran.
''Meski dalam UU pornografi itu menyebutkan bahwa yang tidak terjerat dalam hukum pidana adalah membuat, memiliki atau menyimpan materi pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri namun, dengan pertimbangan lain, setiap individu secara sukarela lebih aman membebaskan diri atau menjauhkan untuk tidak membuka situs pornografi,'' pesannya.
Oleh karena itu, kata Peri, untuk tidak lebih meluasnya penggunaan internet yang mengakses situs berbau pornografi, pemerintah dan masyarakat wajib melakukan pencegahan. Masyarakat mesti melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal pornografi. ''Warga masyarakat yang melakukan pelanggaran apakah itu yang memproduksi, membuat, dan memperbanyak kemudian menyebarluaskan maka sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,'' jelasnya.
Title Post: Masyarakat Indonesia Gemar Buka Situs Pornografi
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Author: bagashp
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Author: bagashp
Terimakasih sudah berkunjung di blog BagZT , Jika ada kritik dan saran silahkan tinggalkan komentar dibawah
0 komentar:
Posting Komentar - Kembali ke Konten